TINJAUAN YURIDIS PEMBUANGAN LIMBAH MEDIS DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen, bersifat infeksius, bahan kimia beracun dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Menurut lampiran 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah medis rumah sakit masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode limbah A337-1, dimana yang masuk dalam kategori limbah B3 dirumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diantaranya adalah limbah medis dengan karakteristik infeksius, produk, bahan kimia kadaluarsa, farmasi kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi B3, peralatan medis mengandung logamberat, dan sejenisnya, kemasan produk farmasi dan Sludge IPAL. Hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan data yang selengkap mungkin tentang suatu keadaan/gambaran dari keadaan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data berupa hasil penelitian langsung dari lapangan dan dilengkapi hasil wawanara. Pengelola limbah medis yang sesuai legalitas adalah pengelola yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pekerjaan), harus memiliki izin dari pemerintah secara resmi, memiliki alat untuk mengelola limbah medis (insenerator), dan terletak ditempat jauh dari pemukiman masyarakat karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan penularan penyakit, serta bersertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kata kunci: Limbah Medis, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Limbah Medis, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022