EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR

Penelitian Hukum ini terdapat identifikasi masalah yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bogor dan bagaimana perlindungan hukum rerhadap kreditur pemegang hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pelaksanaan eksekusi hak tanggungan di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bogor. Untuk mengetahui dan mengkaji hambatan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020, Eksekusi Hak Tanggungan di KPKNL Bogor menerima dan mendisposisi surat permohonan lelang beserta lampirannya. Kepala Seksi Pelayanan Lelang menerima, meneliti, dan mendisposisi permohonan lelang beserta lampirannya. Pelaksana lelang mencatat permohonan lelang dalam buku register permohonan lelang. Apabila sudah lengkap pelaksana membuat konsep surat penetapan jadwal lelang (SPJL), yang disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang untuk diteliti dan diparaf. Selanjutnya Kepala KPKNL Bogor meneliti dan menandatangani surat penetapan jadwal lelang (SPJL). Hambatan-hambatan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor anatara lain, Tidak terbitnya SKPT menyebabkan lelang tidak bisa dilaksanakan, karena SKPT merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan lelang. SKPT terbit namun terlambat, pelaksanaan lelang menjadi terhambat, karena harus menunggu sampai SKPT terbit. Dalam syarat pelaksanaan lelang seharusnya tidak perlu lagi di butuhkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah karena Sertifikat Hak Tanggungan seharusnya sudah memenuhi keyakinan bahwa objek hak tanggungan itu ada. Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan, Kredit Macet, Debitu

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Kredit Macet, Debitu
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022