PERTANGGUNGJAWABAN PENAMBANGAN LIAR EMAS DI WILAYAH KECAMATAN NANGGUNG KABUPATEN BOGOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ekspolitasi sumber daya alam berupa logam emas di sekitar wilayah pertambangan pongkor kec Nanggung kab Bogor, sangat berkaitan pula dengan daya dukung wilayah tersebut. Hal ini disebabkan karena sumberdaya pada suatu daerah yang telah terganggu oleh aktivitas penambangan memiliki batas kemampuan untuk menghadapi perubahan, perubahan ini sangat berarti akan terjadinya penurunan dari berbagai fungsi lingkungan yang akan merobah mendukung sistem kehidupan, serta menyerap limbah yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban penambangan liar emas di Wilayah Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengetahui hambatan dan upaya dalam menertibkan penambangan liar di Wilayah Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan yang digunakan untuk menjawab analisis yuridis. Bertitik tolak dari permasalahan, maka metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban penambangan liar emas di Wilayah Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapan sanksi terhadap penambang emas secara ilegal atau para gurandil dapat di pidana, selain merugikan negara para pelaku tersebut juga merugikan pihak pengelola tambang emas tersebut, juga para pelaku penambang emas tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh aturan yang ada sehingga dapat menyebabkan kecelakaan/kematian seperti yang tertuang pada Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Penambangan Liar, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Pertanggung jawaban, Penambangan Liar, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022