OPTIMALISASI PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS TERORISME OLEH POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI (PERKAP) NO. 13 TAHUN 2017

Dalam rangka pencegahan dan penangkalan terhadap ancaman gangguan keamanan lembaga pemasyarakatan khusus terorisme, PAM lembaga pemasyarakatan khusus terorisme harus mengembangkan teknologi sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mendeteksi secara dini setiap potensi ancaman gangguan keamanan yang berdampak terhadap keamanan obvitnas. Sistem peringatan dini tersebut harus mencakup sistem koordinasi antar pam lembaga pemasyarakatan khusus terorisme yang berada di seluruh satuan kewilayahan dimana lembaga pemasyarakatan khusus terorisme tersebut berada. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang optimalisasi pengamanan lembaga pemasyarakatan khusus terorisme oleh Polri berdasarkan Perkap No. 13 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif Hasil penelitian diketahui bahwa optimalisasi pengamanan Lembaga pemasyarakatan khusus Terorisme Oleh Polri Berdasarkan Perkap No. 13 Tahun 2017 dilakukan dengan cara memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI serta melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Negara RI (Pasal 5). Pedoman sistem pengamanan obvit ini mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan pengendalian. Kata Kunci : Pengamanan, Lembaga, Pemasyarakatan.

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Pengamanan, Lembaga, Pemasyarakatan.
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022