ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA TENTANG PENGHINAAN DAN / ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK (Studi Kasus Putusan Nomor : 247/Pid.Sus/2019/PN.Bgr jo. Nomor : 145/PID.SUS/2020/PT.BDG)

Perkembangan teknologi terutama dibidang media sosial yang begitu pesat telah merubah pola kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Hal ini tentu membawa dampak baik positif maupun negatif, namun sangat disayangkan perkembangan teknologi tersebut tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusianya. Perubahan teknologi ini juga membawa perubahan hukum bagi masyarakat luas, masih ada saja masyarakat dalam menggunakan media sosial khususnys facebook untuk mencaci dan menghina orang lain. Karenanya pergeseran tindak pindana yang tadinya dilakukan secara konvensional, sekarang beralih ke digital, sehingga untuk mengantisipasinya Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sepertinya masyarakat belum sepenuhnya siap untuk mengikuti kehidupan ditengah-tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat, sehingga masih saja ada masyarakat yang tidak paham tentang penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu Pasal dalam Undang-Undang tersebut yang akan diteliti adalah Pasal 45 ayat (3) terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 247/Pid.Sus/2019/PN.Bgr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 145/Pid.Sus/2020/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau pendekatan undang-undang termasuk sejarah hukum, perbandingan hukum dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan kalau Terdakwa tidak tahu jika perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang berakibat dapat dituntut hukuman pidana penjara. Berkaca dari penelitian kasus ini, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari dengan mengambil manfaat yang positif. Kata kunci : Putusan Pidana, Pencemaran Nama Baik, Facebook,

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Putusan Pidana, Pencemaran Nama Baik, Facebook,
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022