ANALISIS YURIDIS PEMBERANTASAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BOGOR KOTA

Permasalahan pinjaman online atau financial technology peer to peer (Fintech P2P) ilegal makin meresahkan masyarakat. Pengaduan masyarakat yang dirugikan terus meningkat sehingga lima lembaga negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menyatakan bersama memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Kasus pinjaman online ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota terjadi pada masyarakat yang tinggal di Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kota Bogor dimana menjadi korban pinjaman online merasa terusik oleh WA dan terror yang dibuat ke seluruh kontak yang ada di HP korban dengan kata-kata yang tidak sopan, walaupun korban sudah melakukan pembayaran dan tidak ada urusan lagi hutang piutang dan telah dibuktikan dengan print rekening pembayaran selama 3 bulan ke belakang dan catatan dari peminjam. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota. Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian diketahui bahwa pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota dilakukan dengan cara 1) Pre-emptive; 2) Pre-ventive, dan 3) Repressive. Dimana tersangka dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kata Kunci : Pemberantasan, Pinjaman, Online, Ilegal.

  • Informasi Lainnya
    • Program Studi: Fakultas Hukum
    • Kata Kunci: Pemberantasan, Pinjaman, Online, Ilegal.
    • Tipe Publikasi: Masters
    • Tahun Publikasi: 2022